Cari :

Sabtu, 21 November 2009

Sedekah kok dilarang??

Pada tahun 2007 Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,mengeluarkan Perda ketertiban Umum No. 8/2007 mengenai larangan mengemis di jalanan umum khususnya dijalan raya karena akan mengganggu pengguna jalan dan keselamatan para pengemis itu sendiri,ada juga yang mencari kesempatan untuk melakukan kejahatan di lampu merah.Walaupun Perda sudah dicanangkan sejak tahun 2007 tetapi tidak berjalan sesuai keinginan pemerintah daerah,kondisi tetap seperti sebelum dikeluarkan Perda tersebut.Pada bulan ramadhan 2009 ini masalah Perda tersebut kembali hangat dibicarakan. Bertepatan dengan bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini,umat Islam diseluruh dunia akan melakukan sesuatu yang baik termasuk ber-amal dengan membagi rejeki pada orang yang kurang mampu. Kaum duafa sangat memanfaatkan kesempatan baik ini untuk menambah pasukan sehingga jalan raya digunakan sebagai tempat meraup rejeki dengan mudah.Pemerintah daerah akhirnya kembali mengeluarkan Surat Peringatan atau dikenal dengan SP,yang ditujukan pada para peminta dan para pemberi sedekah di jalan raya. Kali ini Pemda tidak main-main,ada 4 korban yang sedang kepergok memberi sedekah pada pengemis di sejumlah titik lampu merah. 4 orang tersebut adalah pengendara kendaraan bermotor yang harus berurusan dengan aparat,Pemda DKI tidak melarang warganya bersedekah,tetapi menghimbau untuk bersedekah ditempat yang sudah ditentukan seperti di tempat ibadah.Rasanya Perda ini harus didukung seluruh warga Jakarta dan sekitarnya,sehingga Jakarta terlihat tertib,aman dan sedekah dapat tersalur dengan baik tanpa harus mengganggu ketertiban umum.
Berikut ini beberapa pasal yang menjerat pemberi sedekah :
Pasal 40
Setiap orang atau badan dilarang :
Menjadi pengemis,pengamen,pedagang asongan, dan pengelap mobil
Menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, atau pengelap mobil
Membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis,pengamen dan pengelap mobil
Pasal 57
Dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000 dan paling banyak Rp. 20.000.000
Adanya Perda tersebut masyarakat selalu menerima dengan berbagai pendapat sehingga ada pro dan kontra untuk berbagai kalangan. Ada yang setuju karena ini merupakan jalan untuk menertibkan warga miskin dan membuat Jakarta bersih dari pengemis. Namun banyak juga yang menyayangkan keputusan ini. Banyak yang berfikir bahwa ini sama saja meutup jalan orang lain untuk menyisihkan sebagian rezeki mereka. Apalagi untuk para pengemis,banyak yang merasa bahwa ini merupakan ketidak adilan untuk mereka yang akan kehilangan lapangan pekerjaan. Karena hasil dari penelusuran berita8.com, penghasilan menjadi pengemis di Jakrta lebih besar dibanding menjadi tukang cuci baju bahkan kantoran. Ibu Kus (47) wanita asal Karawang mengaku bahwa dalam satu bulan bisa mengantongi Rp 1,300,000 sampai Rp 3,500,000 bahkan tembus lebih dari Rp 4,000,000.
Sementara itu catatan Dinas Sosial DKI Jakarta jumlah PMKS di Ibukota bisa tembus angka 17.000 pengemis yang tersebar di 72 titik, yang terutama di Jakarta Barat.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, pemprov hanya menjalankan amanah rakyat yang diwakili pada perda tersebut “kita menjalankan amanat dan resmi” ungkapnya. Selain itu, dalam perda tersebut secara tidak langsung juga mencerminkan harga diri seseorang, namun jika memang sebagian masyarakat tidak setuju seilahkan mengkritisinya. Perda No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tidak melarang warga besedekah tapi mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi.
Nama : Adinda Ayuning Dyah
NPM : 54409231
Credit:
www.indocina.net/perda-larangan-mengemis-memberi-uang-kepada-pengemis-t38884.html
http://www.berita8.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Home

Categories